Tugas dan Fungsi

Tugas:

Dinas mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan pada Daerah sesuai dengan visi, misi dan program Walikota sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. 

Fungsi:

Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan di bidang lingkungan hidup;
  2. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan bidang lingkungan hidup; 
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang lingkungan hidup;  
  4. pelaksanaan administrasi Dinas sesuai dengan bidang lingkungan hidup; 
  5. pengelolaan UPT; dan 
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.