Uji Emisi Makin Mudah, Pemkot Tangerang Dorong Penerbitan Izin Regulasi Sejumlah Bengkel
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus berkomitmen mengurangi tingat polusi udara di Kota Tangerang. Salah satunya, Pemkot Tangerang baru saja menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota Nomor 103 Tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor di Kota Tangerang.
Kepala Bidang Pengendalian Pencematan dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Hendri Pratama Syahputra menuturkan, sosialisasi ini merupakan salah satu langkah strategis untuk mengampanyekan pentingnya pelaksanaan uji emisi kendaraan bermotor di Kota Tangerang.
Pemkot Tangerang juga menggandeng beberapa narasumber berpengalaman dalam sosialisasi ini, seperti Denny T. Silaban (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), Tiyana Brotoadi (Pemprov DKI Jakarta), Agus Pribadi (Polres Metro Tangerang Kota), dan Marwantoro (PT. Enviro Buana Cipta).
“Kami melibatkan banyak lapisan selama penyampaian sosialisasi tadi, seperti para pelaku usaha bengkel yang terkumpul dalam asosiasi bengkel supaya penyampaian tentang pemberlakukan peraturan ini dapat terlaksana secara maksimal,” ujar Hendri selepas membuka kegiatan sosialisasi di Graha Bakti Karya Kota Tangerang, Rabu (20/11/24).
Ia melanjutkan, Pemkot Tangerang juga meluncurkan regulasi izin pelaksanaan uji emisi kendaraan bermotor secara resmi di sejumlah bengkel di Kota Tangerang. Lewatnya, Pemkot Tangerang akan mendorong terwujudnya sistem terintegrasi yang memfasilitasi izin pelaksanaan uji emisi kendaraan bermotor melalui bengkel, sehingga masyarakat dapat mengakses uji kendaraan bermotor secara mudah, cepat dan terjamin.
“Kami berharap setelah sosialisasi ini dapat mendorong para pelaku usaha bengkel dapat menjaga garda terdepan untuk memasifkan uji emisi kendaraan bermotor. Selanjutnya kami juga akan mendorong sertifikasi agar bengkel-bengkel di Kota Tangerang dapat melaksanakan layanan uji emisi kendaraan bermotor sesuai dengan standar yang berlaku,” tambahnya.
Selain itu, Pemkot Tangerang berharap setelah regulasi tersebut diluncurkan, pelaksanaan layanan uji emisi kendaraan bermotor melalui bengkel dapat direalisasikan dalam waktu dekat, sehingga penurunan polusi udara dapat dilakukan secara maksimal.