Sasar Puluhan Perusahaan, DLH Gelar Bimtek Pengendalian Pelanggaran Administratif Bidang Lingkungan Hidup
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus berkomitmen mengantisipasi terjadinya pelanggaran lingkungan hidup di Kota Tangerang. Terbaru, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang menyelenggarakan Bimbingan Teknis Kewajiban dalam Pelaksanaan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup di Kota Tangerang pada 29-30 Mei 2024.
Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPKLH) DLH Kota Tangerang Deny Kuntjoro menuturkan, bimtek tersebut dilakukan untuk meningkatkan ketaatan administratif, mengenalkan potensi sanksi administratif, sekaligus memberikan sosialisasi mengenai pengelolaan lingkungan hidup. Berjalan secara interaktif, bimtek tersebut diikuti oleh perwakilan dari 30 perusahaan multi sektor di Kota Tangerang.
“Dua hari ini, kami menghadirkan perusahaan-perusahaan dari berbagai lini sektor, mulai dari manufaktur, perdagangan, jasa, dan kesehatan, untuk memberikan pembekalan mengenai kewajiban sanksi administratif lingkungan hidup dari berbagai kategori yang harus ditaati oleh setiap perusahaan,” ujar Deny, Kamis (30/5/24).
Ia melanjutkan, bimtek tersebut diisi secara langsung oleh fasilitator berkompeten dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), sampai akademisi dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Serang.
Beberapa sosialisasi penting yang disampaikan, meliputi kebijakan konservasi air, teknologi pengelolaan air limbah domestik, sampai teknologi pengelolaan air hujan dan implementasi konsep “Zero Run-Off” di aktivitas perindustrian, perdagangan dan pemukiman.
“Bimtek ini juga secara khusus mendorong para perusahaan untuk melakukan pemenuhan persyaratan administratif, sekaligus menyiapkan langkah-langkah strategis untuk menjaga pengendalian lingkungan hidup di Kota Tangerang,” tambahnya.
Selain itu, DLH Kota Tangerang juga mempunyai program pengawasan reguler yang dilakukan secara rutin, sekaligus mengenalkan aplikasi “Semangat Taat” yang bisa dimanfatkan oleh perusahaan-perusahaan dalam memenuhi kebijakan administratif bidang lingkungan hidup di Kota Tangerang.