Pemerintah Kota Tangerang melakukan Penghentian TPS Ilegal di 4 (empat) Titik di Kecamatan Neglasari
Pemerintah Kota Tangerang dipimpin oleh Dinas Lingkungan Hidup bersama dengan instansi terkait seperti Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pekerjaan Umum dan Penaatan Ruang, Bagian Hukum Setda Kota Tangerang, Kecamatan Neglasari, dan Dinas Perhubungan, didampingi oleh Polres Metropolitan Tangerang Kota melakukan penutupan TPS Ilegal di 4 (empat) titik di Kecamatan Neglasari (25/02).
Kegiatan didahului dengan apel persiapan di halaman kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang yang dipimpin oleh Bapak M. Dadang Basuki selaku Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan kemudian dilanjutkan bersama-sama menuju Lokasi TPS Ilegal.
Penghentian Kegiatan ini ditandai dengan pemasangan plang penghentian kegiatan dan juga pemasangan garis PPLH (PPLH Line) oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Kota Tangerang dan juga pemasangan plang penghentian kegiatan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane.
Aktivitas TPS Ilegal ini selain berpotensi mencemari lingkungan, juga melanggar Undang-undang 18 Tahun 2008 tentang Pengeloaan Sampah dan Undang-undang Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang karena Lokasi TPS Ilegal tersebut berada di sempadan Sungai Cisadane yang seharusnya berfungsi sebagai area konservasi.
Sejalan dengan Hari Peduli Sampah Nasional yang jatuh pada tanggal 21 Februari 2026, kegiatan ini menunjukkan kepedulian Pemerintah Kota Tangerang terhadap permasalahan sampah yang saat ini menjadi perhatian nasional. Terhadap penanggung jawab 4 (empat) TPS Ilegal tersebut telah diberikan Surat Peringatan dan Berita Acara Penghentian Kegiatan TPS Ilegal. Jika TPS Ilegal ini masih juga berjalan, maka akan diambil tindak lanjut secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.